Kamis, 24 Juli 2008

JALINAN CINTA BERDENDA


Jangan coba-coba "main api" di pedalaman Kalimantan Timur. Soalnya, begitu Anda mengencani seorang perempuan dan meninggalkannya, hukuman denda segera menanti Anda. Denda itu harus "dibayarkan" kepada orangtua si perempuan. Wujudnya berupa tempayan atau guci kuno yang dalam bahasa mereka disebut gama'. Denda yang tak pandang bulu itu akan berlipat ganda kalau perempuan yang diajak "main api" itu berstatus istri.

Jumlah persis denda yang harus dibayarkan diputuskan menurut hukum adat yang sudah berlaku turun-temurun selama ratusan tahun. Walaupun tidak ada kitab hukum adat atau catatan tertulis lainnya, para tetua adat sepertinya hafal dan memiliki kesepakatan mengenai bentuk hukuman yang akan diputuskan. Jarang sekali terjadi perbedaan penafsiran hukum suatu kasus di kalangan tetua adat. Lalu terdakwa diberi pilihan mau membayar denda sekaligus atau diangsur.

Pada masa sekarang, berhubung mencari tempayan kuno sulit, maka denda diganti dalam bentuk uang yang nilainya semakin meningkat. Sebagai contoh, sekitar lima tahun lalu denda sebesar Rp 3 juta sudah cukup tinggi. Namun, belum lama ini teman saya kena denda sebesar Rp 10 juta. Bahkan kini lebih moderat lagi, denda bisa berupa barang kebutuhan warga yang setara dengan nilai denda seperti gergaji mesin atau mesin perahu.

Meskipun ada kesempatan memilih denda, sepertinya akan lebih baik bila kita tidak mendapat kesempatan itu.

Tidak ada komentar: